Halaman

Cari Artikel

Trik Menjual Rumah

Trik Menjual Rumah??? Turunnya tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akhir-akhir ini sedikit banyak mendorong orang untuk membeli properti. Belum lagi, dorongan ini semakin besar dengan baliho-baliho di jalan yang menyebutkan penawaran menarik dari properti yang mereka jual.

Apakah Anda juga terpicu untuk membeli rumah pada saat ini? Jika ya, sebaiknya pikirkan baik-baik karena efeknya bisa menguntungkan ataupun merugikan. Kalau Anda membeli pada saat yang tepat kemungkinan besar properti bisa Anda miliki sekaligus menjadi investasi. Sebaliknya, Anda bisa kehilangan banyak hal termasuk materi karena membeli properti ketika suku bunga KPR meningkat tajam.

Seperti yang Anda ketahui, orang cenderung membeli rumah pada saat harga menurun dan menjual rumah ketika harga sedang naik dengan harapan bisa meraup keuntungan lebih banyak. Saat Anda berposisi sebagai penjual, tentunya ada alasan khusus bagi Anda untuk menjual properti. Bisa jadi karena Anda harus pindah rumah, butuh dana, dan sebagainya. Beberapa saran yang bisa diberikan bagi penjual rumah yakni:

* Jangan jual rumah pada saat musim hujan. Ada banyak alasan kenapa musim hujan membuat rencana Anda menjual rumah menjadi berantakan. Mulai dari tampilan rumah yang tidak terlihat menarik karena basah dan lembab, genangan air di sekitar rumah hingga calon pembeli yang suka menunda mendatangi rumah Anda karena kehujanan/terjebak banjir.

* Jangan pernah menyebutkan alasan yang sifatnya pribadi saat Anda ditanya oleh calon pembeli rumah tentang motivasi menjual rumah. Misalnya, Anda jujur sudah tidak cocok dengan tetangga sehingga akhirnya ingin menjual rumah, Anda bermasalah dengan finansial, dan lain-lain. Sekilas hal-hal yang tampak sepele di mata orang lain ini akan menurunkan minat mereka untuk membeli rumah seharga yang Anda inginkan. Bisa jadi, mereka tidak berminat dengan rumah Anda.

* Yang jelas, cantumkan secara jelas harga rumah yang Anda jual. Anda bisa menyebutkannya ketika memasang iklan di koran, majalah, katalog, situs penjualan rumah online, mailing list (milis), dll. Kebanyakan pembeli yang serius, pastinya akan sangat detil mencari harga rumah yang pas dengan kantong mereka. Dan, sebagian besar dari mereka cenderung tidak serius membeli rumah jika tidak ada kejelasan harga dari penjualnya.

* Anda masih bingung menetapkan harga jual terbaik untuk rumah? Ingat saja 4 hal penting ini dan Anda akan melihat calon pembeli serius mendatangi Anda:

1. Cermati harga pasaran untuk lokasi dan kondisi properti Anda
2. Tingkat suku bunga KPR saat ini
3. Apa tipe properti yang Anda miliki
4. Cari tahu harga properti yang ada disekitarnya

* Tidak yakin bisa menjualnya sendiri dengan harga yang Anda tawarkan? Tanyakan saja kepada 2-3 agen properti dan Anda akan bisa mengira-ngira sendiri harga yang pas untuk rumah Anda.

Bisnis Property

Bisnis Property??? Banyak jalan menuju Roma. Kalimat tersebut begitu menyiratkan bahwa apapun bisa terjadi dan tercapai jika ada keinginan kuat. Terlebih di jaman sekarang ini yang penuh dengan tantangan dan perjuangan. Bagi siapa saja yang tidak bisa bertahan dan lambat, maka akan tertinggal jauh dari mereka yang cekatan.

Begitu pula dalam meraih satu keberhasilan dalam berbisnis, tidak peduli apapun itu bentuknya. Tapi bagaimana jika Anda tidak memiliki modal cukup? Menggeluti peluang bisnis dan peluang usaha properti atau yang biasa orang sebut real estate agent ini bisa menjadi pilihan yang menarik sekaligus terobosan bagi Anda yang tertarik dapat mencobanya.

Selain tidak membutuhkan modal, pekerjaan ini cukup mudah untuk dilakukan, tidak menyita waktu, tidak membutuhkan tempat dan yang paling menarik adalah komisinya yang cukup besar. Kunci utamanya adalah Anda harus pantang menyerah serta kerja keras. Dan akan lebih baik jika kita mempunyai kemampuan untuk bernegosiasi atau pandai dalam memberi harga. Hal ini berkaitan dengan seberapa besar kita mendapat keuntungan dan kerugian yang akan kita peroleh.

Namun usaha ini harus didukung dengan niat kita untuk berusaha secara maksimal. Karena hampir semua orang dapat menekuni bisnis ini asalkan mempunyai kesabaran dan keuletan dalam menjalankannya. Hal yang harus Anda perhatikan untuk memulai agar dapat menemukan produk properti sehingga mengetahui dimana memperolehnya sumbernya antara lain:

1. Iklan Baris
Biasanya cara yang gampang untuk melakukan ajang jual-beli adalah melihat iklan di surat kabar. Jika memang sudah menemukan, sebaiknya segera ditindak-lanjuti agar tidak didahului orang lain.

2. Memasang iklan
Selain mencari-cari iklan tentang jual-beli properti, ada baiknya Anda juga mengiklankan diri. Dengan maksud mempublikasikan jasa Anda bagi siapa saja yang ingin membeli atau menjual properti.

3. Mendatangi Satu Lokasi
Karena sifatnya independent atau mandiri, maka sudah seharusnya Anda berjuang sendiri. Siapa tahu, ketika sedang melakukan pencarian, Anda secara tidak sengaja menemukan yang memang dicari-cari.

4. Kontak Agen Properti
Anda juga dapat bekerja sama atau menitipkan produk properti yang akan dibeli kepada agen properti. Tujuannya untuk memberitahu Anda seandainya ada properti dengan harga di bawah harga pasar, terdesak untuk menjual, atau ada return minimal 10%.

5. Pengadilan
Mendengar namanya saja pasti membuat kebanyakan orang takut. Tapi untuk kasus yang satu ini justru sebaliknya, karena terkadang terdapat properti-properti sitaan yang terkena masalah hukum. Nah, biasanya jika si pemilik tidak dapat menebusnya, maka akan menjadi hak pengadilan dan menjadi barang lelangan yang biasanya harganya menjadi lebih murah.

6. Teman dan kenalan
Manfaatkan segala peluang yang ada, dengan mencari cara untuk memperoleh kesempatan dan keuntungan lebih. Jika sudah terjalin erat, tidak ada salahnya Anda menanyakan kepada teman dekat atau kenalan yang mungkin ingin menjual properti.

7. Klub Investasi
Perkumpulan ini merupakan sumber dana yang lumayan besar. Pasalnya mereka yang tergabung didalamnya pasti berpenghasilan besar atau memiliki usaha lain yang menghasilkan.

Jika beberapa sumber di atas dapat Anda jalankan, maka langkah selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu melakukan negosiasi dengan si pemilik properti. Bila Anda telah bertemu dengan pemilik properti, maka kita dapat melakukan penawaran dengan harga yang lebih “mahal” dari yang diminta. Memang agak aneh, tapi tujuannya adalah dengan “menaikkan” harga dari yang diminta si penjual maka kita dapat “meminta” sesuatu dari si pemilik properti.

Misalnya, Anda minta waktu perpanjangan 3 bulan atau 6 bulan sebelum dibayar lunas. Sedapat mungkin lengkapi dengan surat perjanjian antara Anda dan si penjual. Setelah mendapatkan dokumen persetujuan itu, maka Anda bisa mulai mencari pembeli sehingga tidak perlu mengeluarkan uang atau modal sendiri. Dan dengan tenggang waktu 3-6 bulan tersebut, maka Anda mempunyai cukup waktu untuk mencari pembeli. Untuk lebih menarik si pemilik properti untuk tetap hanya “terikat”, maka dapat ditambahkan dalam perjanjian bahwa juga akan “membagi” komisi yang Anda terima sebesar 20–30%.

Sedangkan untuk dokumen properti, Anda dapat bekerjasama dengan orang yang dipercayai serta berkompeten dalam hal ini. Alangkah baiknya juga membuat kartu nama yang dapat dibagikan saat menawarkan properti yang akan dijual, guna membantu bila orang tersebut ingin menghubungi Anda. Kini, Selamat meraih keuntungan.

Trik Cari KPR

Trik Cari KPR??? Kini, sebagian besar orang yang ingin segera memiliki rumah, cenderung mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan. Apakah Anda juga memilih cara ini? Sebenarnya sah-sah saja apalagi jika belum memiliki dana yang cukup untuk membeli secara tunai dan ingin segera mendapatkan tempat tinggal sekaligus bisa menjadi investasi.

Namun, sebelum menentukan bank yang nantinya menjadi pilihan akhir, ada baiknya Anda mensurvei KPR dari masing-masing bank. Nah, melalui ”observasi kecil-kecilan” ini, Anda bisa mengetahui suku bunga KPR termurah sehingga meringankan cicilan Anda nantinya. Selanjutnya, bisa membantu Anda membayar tagihan KPR setiap bulan, bukan? Untuk itu, berikut ada beberapa tips yang bisa menjadi panduan :

- Pinjam Dana Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Artinya, besar dana yang Anda perlukan untuk membeli sebuah produk properti sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan maupun kemampuan saat membayar di kemudian hari. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, tentukan jenis properti yang akan dibeli. Kemudian, bandingkan dengan harganya, apakah sebanding (worth) atau tidak? Satu lagi, jangan terjebak dengan promosi dari bank karena bisa merugikan nantinya. BIsa-bisa, Anda tak sanggup membayar cicilan KPR sehingga lama kelamaan menunggak.

- Jangan Asal Pilih Bank
Sebaiknya Anda memilih bank yang memang memiliki portofolio, reputasi dan kredibilitas yang baik ketika hendak meminjam KPR.  Profil bank yang terpercaya akan memudahkan Anda melakukan hubungan kerjasama pinjam-meminjam. Bonusnya, pihak bank bisa memberi rekomendasi produk properti karya developer yang terpercaya.

- Perhatikan Suku Bunga  KPR
Setelah menentukan bank yang menjadi pilihan untuk mengajukan KPR, langkah selanjutnya yang Anda lakukan yakni membandingkan suku bunga yang mereka tawarkan. Nasabah cenderung menginginkan suku bunga KPR tetap sehingga jumlah cicilan KPR nantinya tidak melonjak semakin tinggi. Namun, dalam kenyataannya ada kenaikan dan penurunan suku bunga (bergerak dinamis). Oleh karena itu, Anda harus siap menghadapi kenaikan suku bunga yang akan dibayar nantinya.

- Perhatikan jangka waktu kredit
Jangan abaikan prinsip utama meminjam KPR dari bank yakni semakin lama jangka waktu pinjaman maka semakin besar biaya bunga yang akan kita bayar. Sekilas, lama waktu pembayaran akan mengecilkan jumlah cicilannya. Namun, jangan salah, besar bunga yang kita bayarkan justru akan semakin besar. Untuk itu, pikirkanlah semuanya matang-matang. Kumpulkan semua data-data dan informasi selengkap mungkin. Usahakan pilih jangka waktu sesingkat mungkin. Lagi-lagi, tentu saja disesuaikan dengan kemampuan Anda. Dengan begitu, Anda siap untuk mengambil KPR dan memiliki rumah idaman baru.

Trik Menawar Rumah

Trik Menawar Rumah??? Seni dan trik tersendiri yang diperlukan orang saat menjual atau membeli sesuatu, yaitu proses tawar-menawar harga. Bagi pembeli, kemampuan tawar-menawar penting agar harga yang harus ditawar tidak terlalu tinggi atau di atas harga yang berlaku umum. Sedangkan bagi penjual, tawar-menawar harga juga penting agar tetap mendapatkan keuntungan.

Apakah proses tawar-menawar juga berlaku ketika membeli properti? Tentu saja, tapi Anda perlu mengetahui trik dan tips agar penjual/pemilik properti tidak tersinggung dan bisa terjadi kesepakatan harga. Cara ini biasanya dilakukan dalam jual-beli bangunan yang sudah pernah dihuni sebelumnya (second). Sedangkan untuk rumah atau apartemen baru, pengembang (developer) atau pemilik biasanya sudah mematok harga tersendiri. Dalam hal ini, pembeli biasanya juga tidak bisa melakukan penawaran. Tapi Anda bisa menunggu penawaran khusus dari para developer yang sering memberikan bonus-bonus diskon pada waktu-waktu tertentu, khususnya pada saat menggelar pameran bersama.

Tapi jangan pernah mengajukan harga di hari pertama Anda melihat sebuah rumah. Karena ketika Anda pertama kali melihat rumah dan ternyata langsung menyukainya, biasanya yang bekerja adalah emosi Anda. Sehingga terkadang Anda menganggap harga yang ditawarkan sangat murah dan ingin segera untuk membeli rumah tersebut tanpa menawar terlebih dulu. Dan pastikan Anda mendapatkan sejumlah informasi berikut ini sebelum menawar harga rumah atau apartemen.

  • Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai lokasi perumahan, luas tanah dan bangunan, posisi rumah apakah strategis atau tidak, kondisi lingkungan termasuk keamanan dan kenyamanan, fasilitas dasar yang dibutuhkan seperti telepon, listrik, air bersih dan sampah.
  • Perhatikan kondisi rumah atau apartemen yang akan Anda beli. Cermati apakah jika Anda memutuskan untuk membelinya, properti tersebut memerlukan perbaikan atau tidak.
  • Cari tahu berapa lama rumah atau apartemen tersebut sudah ditawarkan. Maksudnya apakah waktu penawarannya sudah lama atau baru saja. Ini penting agar Anda memiliki gambaran tentang respons calon pembeli lainnya terhadap unit tersebut.
  • Carilah informasi tentang harga rumah atau apartemen yang ditawarkan tadi. Apakah sama dengan unit yang lain dengan kondisi yang sama dan di wilayah yang sama. Informasi ini berguna sebagai latar belakang Anda untuk melakukan penawaran harga.
  • Informasi tentang alasan pemilik menjual rumah atau apartemen miliknya juga perlu Anda dapatkan. Ini bisa berasal dari tetangga dekatnya. Misalnya, apakah pemilik menjual unit rumahnya itu karena alasan yang sangat mendesak, atau sekadar untuk mendapat keuntungan karena dia telah berinvestasi dalam bentuk unit properti.
  • Kemudian berdasarkan info-info di atas, hitunglah perkiraan harga yang wajar untuk rumah yang Anda inginkan dan sesuaikan dengan anggaran biaya Anda.
  • Jika Anda tidak ada waktu untuk melakukan itu semua, Anda bisa menyewa appraisal independent untuk menilai rumah yang Anda taksir, dan meminta mereka untuk memberikan berapa nilai wajar dari rumah dan berapa nilai liqudasi yang akan di keluarkan bank. Biasanya informasi yang mereka berikan lebih akurat dibanding jika Anda melakukannya sendiri. Tetapi Anda harus merogoh kocek Anda sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta untuk jasa appraisal independent tersebut.
  • Siapkan rencana untuk membuka penawaran harga kepada pihak penjual sesegera mungkin. Jangan sampai Anda terlambat oleh orang lain yang lebih dulu menawar.
  • Saatnya memulai transaksi tawar menawar. Karena pada umumnya penjual memasang harga di atas harga rata-rata, Anda bisa membuka harga di bawah harga taksiran pribadi. Jika penjual menawarkan harga yang berada di atas harga pasaran, tawarlah harga itu sehingga mendekati atau bahkan sesuai dengan harga pasaran yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Tawar-menawar juga membutuhkan kejelian sekaligus kemampuan bernegosiasi.  Proses ini bisa berlangsung dalam waktu beberapa hari atau minggu, tergantung kesepakatan kedua belah pihak dan di level mana nilai harga rumah tersebut telah sesuai dengan bayangan Anda.

Trik Membeli Rumah

Trik Membeli Rumah??? Membeli rumah adalah proses pembelian terpenting dalam hidup Anda. Persiapan dana, waktu dan pemikiran harus Anda punya sebelum memutuskan untuk membelinya. Terutama jika Anda ingin membeli rumah bekas (second) yang pernah ditempati orang lain. Prinsip teliti sebelum membeli harus Anda terapkan disini. Jangan takut untuk menjadi sedikit ‘cerewet’ dan banyak bertanya tentang isi rumah tersebut. Karena meski penjual telah menjelaskan kondisinya, Anda pasti ingin mengetahui tiap detil rumah itu.

Dan bila perlu, Anda bisa menyewa tukang profesional yang mengerti tentang detil bangunan seperti kontraktor. Karena jika Anda tidak mengerti apa yang Anda periksa, akhirnya Anda hanya akan membeli rumah yang rusak dan bermasalah. Untuk membantu Anda, dibawah ini adalah beberapa hal yang harus Anda tanyakan dan periksa dengan teliti kepada penjual/pemilik rumah.

1. Harga beli & jual rumah
  • Tanyakan berapa harga beli rumah tersebut ketika dulu dibeli. Hal ini dapat membantu Anda untuk menekan harga, dan kadang-kadang dapat membuat penjual ikut menanggung sebagian beban kredit. Tapi jangan lupa  bahwa harga sebuah rumah dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya termasuk harga pasaran saat itu, renovasi yang pernah dilakukan, dan lain-lain. Malah kadang-kadang, harga beli rumah justru tidak berhubungan dengan harga pasaran saat itu.
  • Sesuaikan harga jual rumah dengan budget Anda. Bila harganya sesuai dengan daya beli Anda dan Anda telah jatuh cinta pada rumah tersebut, seharusnya harga tidak jadi masalah. Namun Anda perlu pertimbangkan sisi investasinya. Jika suatu saat Anda harus menjual cepat rumah tersebut, return-nya bisa sangat kecil atau malah rugi. Rundingkan harga berdasarkan harga pasaran saat ini dan data yang Anda miliki. Dan perhatikan sikap Anda dalam berunding agar tidak menyinggung pihak penjual/pemilik rumah. Karena banyak transaksi rumah gagal karena ketersinggungan di kedua pihak.

2. Alasan menjual rumah
  • Pertanyaan ini dapat membantu Anda sebagai pihak pembeli untuk menilai 'harga sesungguhnya' dari rumah tersebut. Pihak pembeli hendaknya berusaha mengerti apakah terdapat alasan bagi penjual untuk tidak menyukai rumah tersebut. Bila ada, Anda mungkin mempunyai harapan untuk bernegosiasi lebih lanjut.
  • Menurut buku Lima Saluran Pipa Penghasil Kekayaan oleh RG Allen, ada 20 alasan mengapa orang ingin menjual rumahnya. Misalnya, pemilik rumah punya masalah dengan kesehatan dirinya atau keluarganya sehingga membutuhkan uang cepat. Atau ketika membeli rumah tersebut, si pemilik tidak memahami kondisi pasar dan prinsip investasi sehingga bukannya menguntungkan malah menjadi rugi. Dan alasan-alasan lainnya yang sebagian besar justru ada pada si pemiliknya, bukan pada propertinya.

3. Periksa kembali kondisi bangunan
  • Periksalah pondasi, struktur bangunan, lantai dan atap. Apakah ada bagian yang retak atau ada bekas air di dinding yang horisontal? Dan apakah ada bagian lantai yang mengembung?
  • Apa ada tanda serangan rayap? Anda bisa melihat dari adanya gundukan kecil tanah di beberapa tempat, kondisi kayu-kayu di rumah itu, atau di rumah sebelah. Karena jika ada rayap di satu rumah, berarti hanya menunggu waktu untuk menyebar ke rumah yang lain. Dan akan lebih baik jika semua kayu yang digunakan untuk rumah tersebut adalah kayu jati.
  • Mintalah denah rumah terakhir untuk memeriksa semua ruangan di rumah. Apakah jumlah ruangan dan ukurannya cocok atau ada ruangan yang hilang? Ini akan berguna untuk penempatan perabotan dan pengaturan ruangan lainnya. Tanyakan juga usia bangunan, kapan renovasi terakhir, apa yang direnovasi dan mengapa direnovasi. Bila bangunan sudah berusia di atas 10 tahun biasanya sudah ada yang diganti. Dokumentasikan semua kekurangan yang Anda temui sebagai bahan perundingan harga.
  • Periksa daya, distribusi dan kondisi kabel listrik. Rasakan sirkulasi udara di setiap ruangan. Bila Anda merasa sumpek, apakah bisa diperbaiki dengan mudah atau harus dipasang AC? Periksa juga intensitas cahaya di setiap ruangan. Ruangan yang kurang cahaya akan menjadi lembab. Akibatnya barang-barang di dalamnya cepat berjamur dan menimbulkan bau.
  • Periksa sumber air dan pastikan airnya bersih. Lalu coba Anda tutup semua keran tapi buka keran utama, atau hidupkan pompa air lalu cari dinding atau lantai yang basah. Jika ada dinding yang basah, bisa jadi Anda akan menghabiskan biaya renovasi yang besar nantinya.
  • Periksa jalur pembuangan sisa rumah tangga, letak septic tank, tempat pembuangan sampah dan jadwal pengambilannya. Periksa jalur gas dengan cara yang sama dengan pipa air dan pastikan tidak ada bau gas yang terasa di semua ruangan.

Sengketa Tanah

A. Pengertian Sengketa Tanah

Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
  • Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
  • Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
  • Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),

Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :

Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

B. Penyelesaian Sengketa Tanah

Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :

Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
  1. Mengenai masalah status tanah,
  2. Masalah kepemilikan,
  3. Masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.

Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.

Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.

Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.

C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
  1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
  2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
  3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.

SERTIFIKAT

Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :

1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.

2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.

D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah

Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah :
  1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
  2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
  3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.

Beli or Bangun Rumah

Beli or Bangun Rumah??? Anda pastinya tak sulit menemukan baliho dan spanduk promosi perumahan dan apartemen di persimpangan jalan raya kota-kota besar. Namun hingga kini, iklan-iklan perumahan tersebut tak seluruhnya mampu mengajak orang untuk membeli rumah. Masih saja ada orang yang ingin membangun rumah.

Ada banyak alasan yang mendorong mereka rela menabung, mencari lokasi rumah (tanah) yang strategis hingga memikirkan desain rumah sesuai kebutuhan dan keinginannya. Sebagian besar mereka meyakini, rumah yang dibangun dengan biaya dan rancangan sendiri lebih memberikan kepuasan dan siapa tahu bisa lebih menghemat biaya. Disini, kepuasan yang dimaksud yakni dapat mengelola dan mengawasi sendiri pembangunan rumah sesuai keinginan dan kebutuhan.

Meski demikian, masih ada segolongan masyarakat yang memilih tidak berlama-lama memiliki rumah pribadi yakni langsung membeli rumah. Biasanya mereka adalah keluarga baru yang membutuhkan tempat tinggal instant sehingga dapat segera menempatinya.

Pasangan muda ini umumnya juga tak memiliki dana cash berjumlah banyak dalam sekejap, artinya bukan dari hasil menabung. Dengan adanya alternatif membeli rumah langsung jadi, mereka bisa memiliki pembiayaan ringan dan dapat mencicil dalam jangka panjang, meskipun dalam rupiah tidak murah juga.

Selain itu, mereka biasanya sudah mengesampingkan kualitas dan selera terhadap rumah yang dibeli. Sekarang, Anda akan menjadi pembeli rumah atau perancang rumah sendiri? Sebelum memutuskan, ada baiknya mencermati tips berikut ini :

Yang pas buat Anda, bangun konstruksi rumah atau beli jadi?

Berada di pameran perumahan yang ramai dengan berbagai penawaran dan berdesakan dengan para pengunjung, jangan sampai membuat Anda terganggu. Selain mengambil brosur-brosur yang Anda perlukan, fokuskan kebutuhan Anda.

Mungkin saja, Anda lebih memilih untuk membeli rumah yang sudah jadi karena adanya tawaran yang menguntungkan dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebuah bank. Bisa juga sebaliknya. Karena kurang cocok dengan harga rumah berikut desain yang ditawarkan, Anda cenderung memikirkan untuk membangun rumah saja.

Oleh karena itu, Anda bisa meminta bantuan dari ahli rancang bangunan dan Anda bisa menemuinya dengan mudah di pameran properti ini. Biasanya, mereka hadir di dalam berbagai talkshow. Mungkin saja, karena waktu yang terbatas, Anda tak bisa mengutarakan seluruh keinginan Anda. Namun, Anda bisa meminta kartu namanya lalu membicarakan kebutuhan membangun rumah Anda di lain tempat dan waktu. Yang jelas, pastikan dulu, apakah Anda memang ingin membangun rumah atau tak memiliki banyak waktu sehingga cukup membeli rumah saja?

Apa saja keuntungan dari membangun rumah?

Ini kesempatan Anda pertama kali untuk membangun rumah? Pasti sama menariknya dengan memikirkan apa saja yang Anda aplikasikan di dalamnya. Jika ingin membangun rumah, utamakan hal-hal berikut:
  • Karena membeli lahan sendiri, berhati-hatilah mendapatkannya. Perhatikan surat-surat tanah tersebut dan periksakan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Jangan lupa juga, cek peruntukan lahan tersebut ke Dinas Kota/Daerah, apakah lahan tersebut boleh dibangun rumah tinggal sesuai keinginan Anda. Untuk DKI Jakarta, informasi dapat diperoleh di kantor kecamatan setempat.
  • Anda tentu saja tak terikat dengan jadwal pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR), karena Anda yang menentukan jadwal/progres pembangunan rumah.
  • Buat dulu blue print rumah Anda, yang akan berfungsi sebagai pedoman saat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebaiknya konsultasikan dengan rekan yang mengetahui desain rumah. Dengan memiliki IMB, Anda bisa menghemat bahkan terbebas dari biaya ‘terselubung’.
  • Kalau IMB sudah ditangan, sekarang tinggal membuat skala prioritas ruangan yang akan dibangun. Jadi, dengan dana yang terbatas sekalipun, Anda tetap bisa membangun ruangan-ruangan penting seperti ruang keluarga dan kamar mandi. Dalam ruang keluarga ini, sementara bisa berfungsi sebagai kamar tidur, ruang makan, dan dapur. Sedangkan kamar mandi memang sangat diperlukan sehari-hari. Surveilah harga bahan bangunan yang diperlukan. Kecuali cat dan semen yang memiliki harga dan kualitas bervariasi, pastikan Anda mendapatkan bahan bangunan yang berkualitas baik.
  • Selanjutnya, pastinya Anda juga akan melakukan finishing rumah. Biaya yang dikeluarkan bisa mencapai 30 persen dari harga bangunan. Karena tak sedikit, Anda bisa melakukannya pelan-pelan. Anda boleh saja memilih untuk mengutamakan finishing di dalam rumah daripada diluar rumah, mengingat estetika dan kesehatan lingkungan di dalamnya. Untuk dinding dalam, bisa dikapur atau dengan cara lain. Terutama jika Anda ingin mengekspose dinding (tanpa perlu finishing). Yang jelas,  pengerjaan dinding dilakukan dengan rapi.
  • Cat rumah dengan warna terang, antara lain bisa membuat ruangan menjadi terang dan luas, sehingga menghemat penerangan.
  • Dengan demikian, Anda bisa mendiami “istana” yang Anda bangun dengan keinginan sendiri. Setelah Anda tinggal didalamnya, tentunya penghasilan dan uang tabungan akan terkumpul lagi. Waktunya menambah kamar tidur dan ruangan lainnya seperti ruang tamu, kamar pembantu, garasi, dan sebagainya. Maka, bangunan rumah Anda berhasil didirikan secara keseluruhan.
Apa saja keuntungan membeli rumah langsung jadi?
  • Tak perlu repot meneliti dan mencari harga tanah yang pas sesuai kantong. Anda bisa mendapatkan rumah idaman dengan mengajukan KPR di bank. Anda langsung memiliki dan menempati rumah meski hanya membayar maksimal 37 persen dari harga rumah.
  • Pilih bunga KPR yang terendah jadi Anda bisa mengalihkan kredit mobil dan kartu kredit ke KPR.
  • Legalitas rumah lebih terjamin.
  • Harga rumah lebih terjaga.
  • Dana membeli rumah yang tersisa bisa digunakan untuk rencana keuangan lainnya misalnya, berinvestasi, berdagang ataupun berlibur.
  • Dekat dengan berbagai fasilitas di perumahan tersebut, misalnya sekolah, mall, pasar, bank, dll.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...